Berbagai informasi yang terus berkembang saat ini tentunya bisa anda akses melalui berbagai media cetak dan media online yang sangat mudah dan cepat, seperti Berita Politik Dunia, kali ini membahas mengenai hukum intervensi manusia Venezuela. Aksi perlawanan terhadap Venezuela bukan berdasarkan hukum internasional, akan tetapi karena sebuah aksi kejahatan suatu negara terhadap negara lain. Kepala pemerintah Venezuela, Maduro menganggap aksi ini bukanlah suatu penolakan terhadap krisis yang dialami Venezuela, akan tetapi karena realitas hukum. Perdebatan hukum terhadap intervensi kemanusiaan atas Venezuela masih saja berlanjut. Dalam sistem PPB yang termuat dalam Piagam PBB menjelaskan dengan tegas larangan perang. Tindakan militer hanya diperbolehkan untuk tindakan yang berusaha untuk mengembalikan perdamaian dan keamanan internasional atau sebagai suatu pertahanan seperti yang sudah ditulis dalam Piagam PBB pasal 42.
Dalam debat hukum intervensi Manusia dikatakan bahwa dari segi moral dikatakan bahwa suatu negara dilarang untuk pasif dalam menghadapi kejahatan yang terjadi di negara mereka. Akan tetapi melihat dari hukum yang tercantum dalam Piagam PBB pasal 2.7 menyebut bahwa hukum intervensi manusia tidak termuat dalam sistem PBB. Dalam hal ini mungkin bisa disimpulkan bahwa pada akhirnya akan ada pelanggaranan HAM, seperti kasus pembantaian di Rwanda. Ini sangat perlu dipikirkan lagi jika masalah kejahatan masif dan sisitematis bukan menjadi poin yang diperhatikan oleh suatu kelompok internasional seperti PBB.
Melihat pada kasus Timor Leste, Libya, atau Mali yang merupakan tindakan perdamaian yang telah mendapatkan mandat dari Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang termuat dalam Piagam PBB Bab VI. Ini berbeda dengan kasus Irak pada tahun 2003 yang melakukan tindakan militer tanpa mandat dan persetujuan dari Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa- Bangsa yang mengaku bahwa tindakanyya dibenarkan karena suatu kebutuhan mendesak yang mana ini berbeda dalam hukum Piagam PBB bab VII mengenai tindakan pemaksaan. Berita politik dunia mengenai hukum intervensi Venezuela ini bisa anda lihat di matamatapolitik.
Titik terang dari debat hukum ini adalah tindakan militer suatu negara trehadap negara lain tanpa mandat dan persetujuan Dewan Perwakilan PBB bukan hak campur tangan yang dijelaskan dalam Piagam PBB. Akan tetapi pendamaian unternasional terhadap negara yang diserang dapat menggunakan hak bela diri yang terdapat dapan UN Pasal 51. Telah ditegaskan bahwa tidak ada dasar hukum internasional yang membolehkan perang tanpa sebuah alasan. Untuk kasus Venezuela, berdasarkan hukum internasional Venezuela tidak memiliki rencana untuk melakukan perang senjata. Berita Politik Dunia tentang Venezueala ini terdapat dalam media berita matamatapolitik.com.
0 comments:
Post a Comment