Wednesday, December 23, 2015

Berbagai Perlindungan yang Ditawarkan Oleh Asuransi Kendaraan Simasnet

Meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas dan pencurian kendaraan bermotor saat ini cukup meresahkan pemilik ataupun pengguna kendaraan. Maka dari itu, akan sangat penting bagi setiap orang yang memiliki sebuah kendaraan melindunginya dengan asuransi kendaraan bermotor Simasnet yang cukup banyak menawarkan berbagai macam produk guna memenuhi kebutuhan setiap orang akan sebuah perlindungan bagi kendaraannya tercinta baik itu motor ataupun mobil. Bagi anda yang saat ini tertarik untuk membeli polis asuransi tersebut, berikut ini akan saya paparkan beberapa perundungan yang ditawarkan oleh Simasnet bagi kendaraan yang anda miliki tersebut:
Berbagai Perlindungan yang Ditawarkan Oleh Asuransi Kendaraan Simasnet

1. Perlindungan Terhadap Kehilangan
Curanmor merupakan suatu tindak kejahatan yang saat ini sangat sulit untuk dikendalikan. Dengan demikian, penting bagi anda yang memiliki kendaraan baik itu motor ataupun mobil untuk dapat memproteksinya dengan sebuah asuransi kendaraan Simasnet. Kehilangan sebuah kendaraan merupakan kerugian yang terbilang sangat besar dimana anda akan kehilangan asset yang anda miliki. Terutama bagi para pemilik kendaraan beroda empat atau mobil yang memiliki harga cukup tinggi. Akan tetapi bagi anda yang membeli sebuah polis asuransi untuk sebuah kendaraan, kerugian tersebut tentunya akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak perusahaan dan anda pun tidak perlu mengeluarkan biaya apapun lagi.

2. Perlindungan Terhadp Tuntutan Pihak Ketiga
Setiap pemegang polis yang menjadi pihak pertama dalam terjadinya kecelakaan lalu lintas maka akan dilindungi dengan perlindungan TPL atau third party liability. TPL merupakan perlindungan terhadap tuntutan pihak ketiga yang dialamatkan pada pemegang polis. Tuntutan tersebut dapat saja berupa tuntutan biaya kerugian perbaikan kendaraan, biaya pengobatan, perbaikan properti dan sebagainya. Semua biaya tersebut sepenuhnya akan ditanggung oleh pihak perusahaan.

3. Memproteksi dari Kerugian yang Diakibatkan Kerusakan
Kerusakan yang diakibatkan oleh kecelakaan lalu lintas, perusakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, bencana alam, kebakaran dan sebagainya masih merupakan dalam perlindungan pertanggungan perusahaan. Kerusakan baik itu ringan maupun berat akan dilindungi oleh 2 jenis produk yaitu TLO atau total loss only dan all risk yang merupakan kategori produk gabungan atau komprehensif.

0 comments:

Post a Comment